Prosedur Pra-Nikah dalam Islam: Urgensi Taaruf dan Khitbah bagi Generasi Muslim
Abstrak
Artikel ini membahas pentingnya proses Taaruf dan Khitbah sebagai langkah awal menuju pernikahan dalam Islam. Di tengah pergeseran budaya pergaulan, Taaruf menawarkan solusi pengenalan karakter yang menjaga kehormatan, sementara Khitbah memberikan kepastian komitmen. Penulisan ini bertujuan mengedukasi mahasiswa mengenai tata cara pemilihan pasangan yang sesuai dengan syariat demi terciptanya keluarga yang harmonis.
Latar Belakang Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu ibadah terpanjang dan paling mulia dalam Islam. Allah SWT menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha, yakni sebuah perjanjian yang sangat kokoh dan suci. Tujuan utama dari ikatan ini bukan hanya untuk menyatukan dua individu, melainkan untuk membangun sebuah peradaban kecil yang berlandaskan kasih sayang (mawaddah) dan rahmat. Namun, pondasi yang kuat tersebut tidak dapat dibangun secara instan tanpa proses pengenalan yang benar dan sesuai tuntunan agama.
Fenomena Pergaulan dan Urgensi Taaruf
Dalam realitas sosial saat ini, banyak generasi muda terjebak dalam pola perkenalan yang tidak sehat, seperti pacaran, yang sering kali mendekati perbuatan zina dan hanya mengedepankan emosi sesaat. Sebagai alternatif yang mulia, Islam memperkenalkan konsep Taaruf. Secara bahasa, Taaruf berarti saling mengenal. Dalam konteks pra-nikah, Taaruf adalah proses perkenalan yang terhormat, di mana kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai visi hidup, latar belakang keluarga, hingga sifat pribadi melalui perantara pihak ketiga agar tetap terjaga dari fitnah.
Khitbah Sebagai Bentuk Komitmen Nyata
Setelah fase Taaruf menghasilkan kecocokan dan kemantapan hati, langkah berikutnya adalah Khitbah atau peminangan. Khitbah merupakan pernyataan keinginan secara resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk menjadikannya sebagai istri. Secara sosial, Khitbah berfungsi untuk memberikan pengumuman terbatas bahwa seorang wanita telah dipinang, sehingga menutup pintu bagi pria lain untuk mendekati. Secara syar’i, meskipun sudah dikhitbah, kedua calon tetap berstatus bukan mahram hingga kalimat akad diucapkan.
Rumusan Masalah dan Tujuan Penulisan
Mengingat pentingnya fase pra-nikah ini, artikel ini akan memfokuskan pembahasan pada bagaimana prosedur Taaruf yang benar menurut hukum fikih, apa saja batasan-batasan yang harus dijaga selama masa Khitbah, serta bagaimana kedua proses ini berkontribusi dalam menekan angka perceraian di kemudian hari. Diharapkan naskah ini dapat menjadi panduan bagi mahasiswa dalam memahami bahwa pernikahan yang berkah dimulai dari proses yang bersih.
Tata Cara Pelaksanaan Taaruf Yang Syar'i
Proses taaruf harus dilakukan dengan adab yang baik agar tujuan pengenalan tercapai tanpa melanggar batasan agama. Berikut adalah tahapan teknisnya:
Pertukaran biodata (cv taaruf): Calon mempelai saling bertukar profil tertulis yang mencakup informasi detail seperti identitas, riwayat pendidikan, hobi, sifat (kelebihan dan kekurangan), serta kriteria pasangan yang diharapkan. Hal ini bertujuan untuk melakukan seleksi awal secara objektif.
Pertemuan dengan pendamping: Jika kedua belah pihak merasa cocok dengan biodata tersebut, dilakukan pertemuan tatap muka (nazhar). Pertemuan ini wajib dihadiri oleh wali atau perantara tepercaya untuk menghindari khalwat (berduaan).
Penggalian informasi: Selama pertemuan, kedua pihak diperbolehkan bertanya mengenai hal-hal krusial seperti prinsip hidup, rencana setelah menikah, hingga hak dan kewajiban tanpa harus melibatkan perasaan yang berlebihan.
Etika dan Batasan Dalam Masa Khitbah
Setelah khitbah diterima, kedua belah pihak memasuki masa penantian menuju akad nikah. Terdapat beberapa batasan penting yang harus dipatuhi:
Status hubungan: Kedua calon tetaplah orang asing (ajnabi) yang belum halal secara biologis maupun interaksi fisik. Tidak diperkenankan bersentuhan atau pergi berdua tanpa mahram.
Larangan berlebihan dalam berkomunikasi: Komunikasi melalui media sosial atau telepon sebaiknya dibatasi hanya untuk keperluan persiapan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah.
Menjaga rahasia: Dalam hadis disebutkan agar proses khitbah sebaiknya tidak terlalu diumbar ke publik (dzahabu bil khitbah) untuk menjaga privasi jika di tengah jalan terjadi pembatalan karena alasan yang syar'i.
Relevansi Taaruf Terhadap Ketahanan Keluarga
Data menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan kejujuran informasi saat taaruf cenderung lebih stabil. Karena fokus taaruf adalah keselarasan visi dan agama (sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk mengutamakan agama), maka pasangan memiliki landasan yang sama dalam menghadapi konflik rumah tangga di masa depan.
Daftar Pustaka
[1] Al-Qur'anul Karim. (QS. Ar-Rum: 21 tentang tujuan pernikahan).
[2] Al-Asqalani, I. H., Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. (Kitabun Nikah).
[3] Sabiq, S., Fikih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.
[4] Shihab, M. Q., Pengantin Al-Qur'an: Tafsir Tematik tentang Pernikahan. Jakarta: Lentera Hati, 2018.
[5] Al-Jaziri, A. R., Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah. (Fikih Empat Madzhab terkait Peminangan).

Join the conversation