Pernikahan dalam Islam: Fondasi Rukun dan Syarat Menuju Keluarga Sakinah di Tengah Tantangan Zaman

 


Penulis:
1. Nurfiki Faturohman (312310811)
2. Mizzu Fauzil Adhim (312310798)
3. Muhammad Ilyas Ramadhan Syarif (312310055)
Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa
Fakultas Teknik – Program Studi Informatika


Pendahuluan

Pernikahan bukan sekadar seremoni atau pemenuhan tuntutan sosial. Dalam Islam, ia adalah ibadah, perjanjian suci, dan titik awal tanggung jawab besar dalam membangun peradaban keluarga.

Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan manusia yang tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga memiliki nilai ibadah yang tinggi dalam ajaran Islam. Dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, pernikahan kerap dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai rukun dan syarat sah pernikahan, meningkatnya angka perceraian, hingga praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun hukum negara. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pernikahan tidak cukup dipahami sebagai ikatan formal semata, melainkan sebagai institusi sakral yang memiliki konsekuensi agama, hukum, dan sosial.

Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pernikahan, mulai dari tujuan, rukun, syarat, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap konsep pernikahan dalam Islam menjadi sangat penting agar tujuan utama pernikahan, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dapat tercapai. Oleh karena itu, artikel ini membahas pernikahan dalam Islam secara normatif-edukatif dengan menitikberatkan pada rukun dan syarat pernikahan serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat modern.

Konsep Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan nilai, tanggung jawab, dan visi kehidupan.

Secara bahasa, kata nikah berasal dari bahasa Arab an-nikāḥ yang bermakna berkumpul atau bersatu. Secara istilah, para ulama fikih mendefinisikan nikah sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan lafaz tertentu sesuai ketentuan syariat. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak sosial, melainkan merupakan akad yang kuat (mītsāqan ghalīẓan) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rūm ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan ketenangan hidup serta membangun hubungan yang dilandasi kasih sayang dan rahmat.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Untuk memudahkan pemahaman, tujuan pernikahan dalam Islam dapat dirangkum dalam beberapa poin utama berikut:

Pernikahan dalam Islam bertujuan menjaga kehormatan diri, menyalurkan naluri biologis secara halal, serta membentuk keluarga yang harmonis dan berakhlak mulia. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pernikahan memiliki fungsi strategis dalam menjaga moral individu dan ketertiban sosial. Dengan demikian, pernikahan berperan sebagai benteng akhlak sekaligus sarana pembinaan masyarakat yang beradab. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana melahirkan generasi penerus yang beriman dan bertanggung jawab.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan dinilai sah menurut syariat Islam, terdapat rukun-rukun yang wajib dipenuhi dan tidak boleh diabaikan.

Dalam fikih Islam, sah atau tidaknya pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya rukun pernikahan. Mayoritas ulama menyepakati bahwa rukun pernikahan terdiri dari lima unsur utama, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.

Keberadaan wali merupakan unsur yang sangat penting dalam pernikahan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Selain itu, dua orang saksi yang adil diperlukan untuk memperkuat dan mengesahkan akad pernikahan. Ijab dan qabul sebagai inti akad harus diucapkan dengan jelas dan dalam satu majelis.

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun, terdapat syarat-syarat sah yang berfungsi menjaga keabsahan dan keadilan dalam akad pernikahan.

Selain rukun, pernikahan juga harus memenuhi syarat sah, antara lain keabsahan wali, keadilan saksi, kejelasan mahar, serta adanya kerelaan dari kedua mempelai tanpa paksaan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dapat bermasalah secara hukum Islam.

Kurangnya pemahaman terhadap syarat sah pernikahan sering kali menjadi penyebab konflik rumah tangga. Oleh karena itu, edukasi mengenai syarat sah pernikahan perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya pelaksanaan pernikahan sesuai syariat.

Pernikahan dalam Konteks Masyarakat Modern

Realitas masyarakat modern menghadirkan tantangan baru yang menuntut pemahaman pernikahan secara lebih matang dan kontekstual.

Perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pernikahan. Faktor ekonomi, perubahan nilai sosial, serta pengaruh media sosial turut memengaruhi kesiapan individu dalam membangun rumah tangga. Tidak sedikit pernikahan yang dilakukan tanpa persiapan matang, baik dari segi mental, ekonomi, maupun pemahaman agama.

Di Indonesia, pencatatan pernikahan menjadi aspek penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, pernikahan yang sah secara agama perlu diiringi dengan pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Studi Kasus Normatif-Edukatif

Bagian ini menggambarkan praktik yang kerap terjadi di masyarakat sebagai bahan pembelajaran bersama, bukan untuk menghakimi.

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat secara sempurna, seperti pernikahan tanpa wali sah atau tanpa saksi yang memenuhi ketentuan. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak.

Dalam perspektif fikih, permasalahan tersebut perlu disikapi dengan pendekatan edukatif. Islam menekankan pentingnya pemahaman dan tanggung jawab dalam pernikahan agar tujuan pernikahan dapat tercapai secara optimal.

Penutup

Pernikahan yang direncanakan dengan ilmu akan lebih kuat daripada pernikahan yang hanya didorong oleh emosi.

Pernikahan dalam Islam merupakan institusi sakral yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pemahaman yang benar terhadap rukun dan syarat pernikahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut. Di tengah tantangan masyarakat modern, edukasi mengenai pernikahan sesuai ajaran Islam perlu terus ditingkatkan agar pernikahan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berkualitas secara spiritual dan sosial.

Pemahaman ini tidak cukup berhenti pada tataran teori, tetapi harus diwujudkan dalam kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan yang akan menikah. Dengan demikian, pernikahan tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai awal dari tanggung jawab besar dalam membangun peradaban keluarga yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Saran dan Kritik Konstruktif

Bagian ini disusun sebagai ajakan reflektif dan motivasi positif bagi generasi muda agar tidak salah langkah dalam memaknai pernikahan di era modern.

Sebagai bentuk refleksi edukatif, terdapat beberapa saran dan kritik konstruktif yang dapat menjadi bahan perbaikan sekaligus motivasi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di era modern.

Pertama, pasangan yang akan menikah perlu membekali diri dengan literasi keagamaan yang memadai, khususnya terkait rukun, syarat, dan tujuan pernikahan dalam Islam. Minimnya pemahaman sering kali menyebabkan pernikahan dilakukan sekadar memenuhi tuntutan sosial tanpa kesiapan yang matang.

Kedua, kesiapan mental dan emosional harus menjadi perhatian utama selain kesiapan ekonomi. Tantangan rumah tangga di era modern tidak hanya bersumber dari faktor finansial, tetapi juga dari kemampuan pasangan dalam berkomunikasi, mengelola konflik, dan saling memahami peran masing-masing.

Ketiga, institusi keluarga, lembaga pendidikan, dan negara perlu memperkuat peran edukatif melalui bimbingan pranikah yang berkelanjutan. Program bimbingan pernikahan tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai sarana pembinaan karakter keluarga Muslim yang berkelanjutan.

Keempat, pasangan muda perlu bersikap kritis terhadap pengaruh media sosial dan budaya populer yang kerap menampilkan gambaran pernikahan secara ideal tanpa memperlihatkan realitas tanggung jawab di dalamnya. Sikap selektif dan bijak menjadi kunci agar pasangan tidak terjebak pada ekspektasi semu yang berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga.

Melalui pendekatan edukatif dan reflektif ini, diharapkan pasangan yang akan menikah mampu melangkah dengan kesadaran penuh, menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang direncanakan dengan matang, serta membangun keluarga yang kokoh di tengah dinamika zaman modern.


Referensi

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Tersedia di: https://www.kemenag.go.id

Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Pernikahan dan Perceraian di Indonesia. Tersedia di: https://www.bps.go.id

Rofiq, Ahmad. “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.” Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. https://ejournal.uin-suka.ac.id

Zaini, Muhammad. “Rukun dan Syarat Nikah dalam Perspektif Fikih.” Jurnal Hukum Islam. https://journal.uinsgd.ac.id