Pengaruh Pernikahan dan Problematika dalam Pernikahan

A. Pendahuluan  

Pernikahan adalah salah satu institusi sosial tertua yang memiliki peran penting dalam membentuk struktur keluarga dan masyarakat. Lebih dari sekadar ikatan legal atau religius, pernikahan menyatukan dua individu dengan latar belakang, nilai, dan harapan yang berbeda untuk hidup bersama dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pernikahan membawa berbagai pengaruh yang signifikan, baik bagi individu yang menjalaninya maupun bagi lingkungan sosial di sekitarnya. Namun, di balik idealisme pernikahan sebagai sumber kebahagiaan, terdapat pula beragam problematika yang sering muncul dan menuntut kedewasaan serta kesiapan emosional pasangan. 

 Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw dan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan ikatan suci yang memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi. Melalui pernikahan, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri, menyalurkan naluri secara halal, melanjutkan keturunan, serta membangun keluarga yang dilandasi ketenteraman, cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah). 

 

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an: 

 وَمِ ن آياَتِ هِ أ نَ خَلقََ لَكُ م مِ ن أ نَفسُِكُ م أ زَوَاجًا لِت سَكُنوُا إلِ يَهَا وَجَعلََ ب يَنَكُ م مَوَدَّة ً وَرَ حمَةً ۚ إنَِّ فِي ذَٰلَِكَ لََيَات لِق وَ م يتَفََكَّ 

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasanganpasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir’’ 

 (QS. Ar-Rum: 21) 

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan merupakan tanda kebesaran Allah Swt yang bertujuan menciptakan ketenangan dan keharmonisan dalam kehidupan manusia. 


B. Pengaruh Pernikahan 

 1. Pengaruh Psikologis  

 


Pernikahan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis seseorang. Individu yang menikah umumnya memiliki dukungan emosional yang lebih stabil, rasa aman, dan perasaan memiliki. Kehadiran pasangan dapat menjadi sumber motivasi, tempat berbagi beban, serta penopang mental dalam menghadapi tekanan hidup. 

 

Namun, asumsi bahwa pernikahan selalu meningkatkan kebahagiaan perlu diuji secara kritis. Berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas pernikahan, bukan status menikah itu sendiri, yang menentukan kesehatan mental seseorang. Pernikahan yang penuh konflik justru dapat memicu stres, kecemasan, bahkan 

2. Pengaruh Sosial 

Secara sosial, pernikahan mengubah peran dan status individu di masyarakat. Pasangan yang menikah seringkali dipandang lebih matang dan bertanggung jawab. Dalam konteks budaya Indonesia, pernikahan juga memperluas jaringan sosial melalui hubungan kekerabatan antar keluarga. 

Di sisi lain, perubahan peran sosial ini dapat menimbulkan tekanan. Ekspektasi keluarga besar, norma budaya, serta tuntutan sosial tertentu dapat membatasi kebebasan individu dan memicu konflik apabila tidak dikelola dengan baik. 

3. Pengaruh Ekonomi 

 


Pernikahan berpotensi meningkatkan stabilitas ekonomi melalui kerja sama dan pembagian peran antara suami dan istri. Pengelolaan keuangan bersama yang efektif dapat membantu pasangan mencapai tujuan jangka panjang seperti pendidikan anak dan kepemilikan aset. 

 

Namun, pernikahan juga membawa tantangan ekonomi, terutama jika terdapat perbedaan pandangan tentang keuangan, ketimpangan pendapatan, atau kurangnya transparansi. Masalah finansial tercatat sebagai salah satu pemicu konflik terbesar dalam rumah tangga. 

4. Pernikahan sebagai Ibadah dan Tujuan Spiritual 

 


Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang bernilai pahala. Pernikahan menjadi sarana menjaga diri dari perbuatan zina serta memperbanyak umat Nabi Muhammad Saw. 

 Rasulullah Saw bersabda: الن كَِّا ح مِّ ن سنتَِّّي، فمََ ن رَغِّبَ عَ ن سنتَِّّي فَل يَ سَ مِّنِّ ي

“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku” 

(HR. Ibnu Majah) 

 

5. Tanggung Jawab dan Amal Shalih 

Setiap tanggung jawab dalam rumah tangga, seperti menafkahi keluarga, mendidik anak, dan melayani pasangan dengan baik, dinilai sebagai amal shalih. Dengan demikian, pernikahan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui peran dan tanggung jawab masing-masing. 

C. Problematika dalam Pernikahan 

 


1. Komunikasi yang Tidak Efektif 

Banyak konflik rumah tangga berakar pada komunikasi yang buruk. Perbedaan cara menyampaikan pendapat, ketidakmampuan mendengarkan, atau kecenderungan memendam masalah dapat memperbesar konflik kecil menjadi permasalahan serius. 

 

Seorang skeptis akan berargumen bahwa cinta saja tidak cukup untuk mempertahankan pernikahan. Tanpa keterampilan komunikasi yang sehat, rasa cinta dapat terkikis oleh kesalahpahaman yang berulang. Seperti data 2024: faktor utama perceraian adalah perselisihan terus menerus. 

 

 

2. Perbedaan Nilai dan Ekspektasi 

Setiap individu membawa nilai, kebiasaan, dan ekspektasi yang dibentuk oleh keluarga dan lingkungan sebelumnya. Ketika perbedaan ini tidak disadari sejak awal, pernikahan dapat menjadi arena tarik-menarik kepentingan, mulai dari pola asuh anak, pembagian peran domestik, hingga prioritas karier. 

Masalah muncul bukan semata karena adanya perbedaan, melainkan karena kegagalan pasangan untuk menegosiasikan dan menyepakati perbedaan tersebut secara dewasa. 

3. Tekanan Ekonomi dan Karier 

 


Ketidakstabilan ekonomi, pengangguran, atau beban kerja berlebihan sering kali berdampak langsung pada keharmonisan rumah tangga. Tekanan ini dapat memicu konflik emosional, saling menyalahkan, dan menurunnya kualitas hubungan. 

Perspektif alternatif melihat masalah ini bukan hanya sebagai persoalan uang, tetapi juga sebagai persoalan manajemen stres dan dukungan emosional antar pasangan. Data BPS (2022): sekitar 45% perceraian karena masalah finansial. 

 

4. Kurangnya Kesiapan Mental dan Emosional 

Tidak sedikit pernikahan yang dijalani tanpa kesiapan mental dan emosional yang memadai, misalnya karena tekanan usia, keluarga, atau norma sosial. Akibatnya, pasangan kesulitan menghadapi realitas pernikahan yang menuntut kompromi, tanggung jawab, dan pengendalian ego. 

5. Perselingkuhan 

 


Islam dengan tegas melarang zina dan segala bentuk perbuatan yang mendekatinya. Allah Swt berfirman: وَلَ ت قَرَب وا ال زِّنَا ۖ إنَِّّه كَانَ فَاحِّشَة وَسَاءَ سَبيِّ ل 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al.Iara:32) 

6. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 

 


KDRT merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang dan keadilan. Islam melarang segala bentuk kekerasan dan penindasan dalam keluarga. Data Komnas Perempuan (2024): 445.502 kasus KDRT, naik dari tahun 2023. 

7. Pernikahan Dini 

 


Pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan mental, fisik, dan finansial berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Islam menganjurkan pernikahan dilakukan ketika seseorang telah memiliki al-ba’ah (kemampuan menikah). 

D. Upaya Mengatasi Problematika Pernikahan  

 


Untuk meminimalkan konflik, pasangan perlu membangun komunikasi terbuka, saling menghargai perbedaan, serta mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah secara bersama. Konseling pernikahan juga dapat menjadi alternatif konstruktif, bukan sebagai tanda kegagalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan rumah tangga. 

Selain itu, penting untuk merevisi asumsi romantis tentang pernikahan. Pernikahan bukan tujuan akhir kebahagiaan, melainkan proses panjang yang memerlukan pembelajaran, adaptasi, dan komitmen berkelanjutan.  

Berikut ini solusi atau upaya islami atas problematika pernikahan : 

1. Kesiapan Sebelum Menikah 

Kesiapan Sebelum Menikah (Mental, Finansial, Spiritual). 

 Rasulullah Saw bersabda: يَا مَ عشَرَ الشَّبَابِّ، مَ نِّ ا ستطََاعَ مِّ ن ك م ا لبَاءَة َ فَ ليتَزََوَّ ج، فَإنَِّّه أغََ ض لِّ لبَصَرِّ وَأ حَصَ ن لِّ لفَ ر جِّ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu, hendaklah ia menikah.” 

(HR. Bukhari dan Muslim) 

2. Komunikasi dan Musyawarah 

 


Allah Swt berfirman:

  وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

 “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” 

(QS. Asy-Syura: 38) 

Diskusi sehat tanpa emosi. 

Tidak mengambil keputusan sepihak 

menjaga adab komunikasi 

3. Menjaga Amanah Nafkah dan Hak Pasangan 

 Allah Swt berfirman: ال رِّجَا ل قوََّا مو نَ عَلَى الن سَِّاءِّ بمَِّا فَضَّلَ اللَّّ ب عَضَ ه م عَلَ ى ب عَ ض وَبمَِّا أ نَفقَ وا مِّ ن أ مَوَالِّهِّ م 

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.’’ 

 (QS. An-Nisa: 34). 

Suami bekerja sesuai kemampuan. 

Istri mendukung dengan pengelolaan rumah tangga yang baik. 

Bila sulit, boleh berusaha bersama mencari nafkah tanpa menyalahi syariat. 

4. Menjauhi Zina dan Perselingkuhan 

Menjaga iman, memperkuat ibadah bersama, serta menghindari pergaulan yang membuka pintu maksiat merupakan langkah penting menjaga keharmonisan rumah tangga. 

5. Pendidikan dan Pendampingan Keluarga 

 


Mendidik keluarga dengan nilai-nilai Islam melalui sholat berjamaah, mengaji bersama, dan saling menasihati dalam kebaikan merupakan pondasi keluarga yang kuat. 

E. Kesimpulan 

Pernikahan dalam islam merupakan ibadah yang memiliki pengaruh besar terhadap aspek kehidupan manusia baik secara psikologis, sosial, dan ekonomi individu. Dampak tersebut dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung pada kualitas hubungan yang dibangun oleh pasangan. Problematika dalam pernikahan merupakan hal yang hampir tidak terhindarkan, namun bukan berarti tidak dapat diatasi. Karna islam telah memberikan solusi yang jelas melalui Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw. Dengan berlandaskan iman, komunikasi yang baik, serta meneladani akhlak Rasulullah Saw, kehidupan rumah tangga yang harmonis dan diridai Allah Swt dapat terwujud. 

 

Dengan kesiapan mental, komunikasi yang sehat, serta sikap saling menghargai, pernikahan dapat menjadi ruang tumbuh bersama, bukan sekadar institusi formal. Pemahaman yang realistis dan kritis terhadap pernikahan menjadi kunci utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. 

F. Daftar Pustaka 

  1. Al-Qur'anul Karim. 
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  3. Shihab, M. Quraish. (2018). Pengantin Al-Qur'an. Lentera Hati. 
  4. OJK & Kemenag RI. Statistik Ketahanan Ekonomi Keluarga dan Literasi Keuangan Syariah. 
  5. Dokumen Internal: Pengaruh Pernikahan dan Problematika dalam Kehidupan Rumah Tangga . 


Disusun Oleh : kelompok 4 

  • 312310539 – Ferlynda Resty 
  • 312310652 – Choiriyatun Nisa Latansa 

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA UNIVERSITAS PELITA BANGSA