Udah Nikah Siri Tapi Pengen Punya Akta Nikah, Apa Harus Nikah Ulang? Simak Penjelasannya!

Udah Nikah Siri Tapi Pengen Punya Akta Nikah, Apa Harus Nikah Ulang

 


Kalian pernah dengar istilah nikah siri? 

Mungkin istilah ini nggak asing terdengar atau bahkan sering terdengar oleh kita, tapi mungkin beberapa dari kita belum mengetahui apa sebenarnya nikah siri itu?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama saja, tidak secara kenegaraan. Artinya bahwa dalam pernikahan tersebut, hanya dilakukan sesuai prosedur agama, berdasarkan ketentuan agama.

Nikah siri ini biasanya terjadi pada orang tua zaman dulu yang belum mengenal sistem pencatatan nikah secara kenegaraan. Asal menikah sesuai agama saja, sudah dinyatakan sah menurut agama. 

Bahkan tidak jarang, nikah siri juga dilakukan di zaman sekarang. Mungkin karena ketidaktahuan atau keterbatasan biaya dan lain hal yang mengharuskan untuk melaksanakan pernikahan secara siri.

Implikasi dari adanya nikah siri ini sebenarnya berdampak serius bagi keberlangsungan suatu pernikahan. Mengapa? karena nikah siri dapat dinilai sebagai suatu pelanggaran hukum. 

Mengutip dari KOMPAS.com  nikah siri dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan dan disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Tidak hanya itu, implikasinya juga berlanjut ke pembuatan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), akta lahir anak yang berefek domino pada pendidikan anak dan data sensus kependudukan karena tidak adanya akta pernikahan.

Lalu, apa yang harus dilakukan bagi pasangan yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri? Apakah harus menikah ulang?

Tentu tidak, bagi pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan secara siri namun ingin diakui secara kenegaraan maka solusinya adalah mengajukan Isbat Nikah.

Melansir dari Hukumonline, Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II (hal.153).

Permohonan Isbat Nikah diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.

Nah... gimana? Sudah jelas kan? Jadi, tidak perlu melakukan pernikahan ulang ketika pernikahannya ingin dicatat secara kenegaraan. Cukup dengan mengajukan permohonan Isbat Nikah, sudah cukup untuk menyatakan bahwa pernikahannya dianggap sah secara kenegaraan.

Semoga artikel kecil ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita terhadap hukum di masyarakat.